PSBB Tangerang Raya Hingga 3 Mei, Pelanggar Ada Sanksi

oleh -3335 Dilihat
oleh
PSBB Tangerang Raya Hingga 3 Mei, Pelanggar Ada Sanksi

Dijelaskan WH, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB diantaranya meliputi:

a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
b. aktivitas bekerja di tempat kerja. c. kegiatan keagamaan di rumah ibada.
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
e. kegiatan sosial dan budaya, dan f. penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

“Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Walikota,” imbuhnya.

Ditambahkan Gubernur, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang berlaku.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.