TIGARAKSA, (BN) – Jajaran Polsek Cikupa ringkus Amirudin (28), pemerkosa STH (25), yang masih memiliki hubungan saudara. Kejadian di rumah kontrakan pelaku.
Pelaku diringkus aparat di tempat persembunyiannya di Lampung Timur, setelah buron selama empat bulan.
Baca Juga:
- Pembunuhan di Baduy, Pelaku Gunakan Golok Ayah Korban
- Pemuda di Ciledug Tikam Teman Hingga Meninggal
- Empat Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito menerangkan, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku asal Lampung ini, terjadi pada pertengahan Februari 2019, lalu di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Kejadian berawal, setelah korban dan pelaku menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, di Cikupa, korban tertidur. Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya,” terang Iptu Ngapip, Rabu (19/6/2019).
Korban yang tak berdaya dan sempat berusaha melawan, akhirnya diperkosa pelaku sebanyak satu kali.







