Pelaku lanjut Ngapip, berdasarkan hasil interogerasi itu, kabur ke Bekasi dan Palembang setelah melakukan hal bejat tersebut. Saat ini pelaku berada di Mapolsek Cikupa, guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu kemeja, kaos dalam, pakaian dalam dan celana panjang wanita serta hasil visum kebidanan.
Baca Juga:
- Pembunuhan di Baduy, Pelaku Gunakan Golok Ayah Korban
- Pemuda di Ciledug Tikam Teman Hingga Meninggal
- Empat Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang
Atas perbuatannya, pelaku Amirudin dijerat pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.






