“Dari hasil pengecekan itu, diketahui mobil kontainer berikut muatanya keluar tol Karawang Barat pada tanggal 24 September 2021,” terangnya.
Petugas terus melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV jalan tol. Petugas juga sempat melakukan pengejaran ke wilayah Garut karena mendapat informasi tersangka AR sempat bersembunyi di wilayah Garut. Namun didapatkan informasi tersangka AR sudah kembali ke wilayah Gunung Putri, Bogor.
“Akhirnya pada Senin (27/12/2021), kami berhasil menangkap tersangka AR di sebuah kontrakan di daerah Gunung Putri, Bogor,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka AR, diketahui aksi pencurian atau penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu dibantu oleh sopir yakni tersangka PH.
Masih berdasarkan keterangan tersangka AR, mobil kontainer berikut muatan besi tua itu dijual seharga Rp170 juta kepda seseorang yang mengaku bernama Mario di sekitaran exit Tol Karawang Barat.






