BANTENNOW.COM, TANGERANG — Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dalam kegiatan koordinasi terkait ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Kegiatan tersebut digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu menjadi forum untuk menyamakan persepsi, khususnya terkait proses penagihan kredit dan eksekusi jaminan fidusia di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan di lapangan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, koordinasi tersebut bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur.
“ Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra Waspada.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kepolisian juga berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan maupun pemaksaan,” ujarnya.
Indra Waspada menuturkan, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan belakangan cukup banyak mendapat perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga yang merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan, penarikan secara paksa, maupun tindakan pihak yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector.
Ia juga menyoroti persoalan yang dapat muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam sejumlah kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.
Indra Waspada juga mengingatkan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa perusahaan leasing atau kuasanya tidak dapat melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan penyerahan sukarela objek jaminan.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Untuk itu, Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.
Perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah. Persoalan keperdataan dan kredit, kata Indra Waspada, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.
Indra Waspada menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya. (Jt)







