“Informasi yang kami dapat, di kawasan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ada seseorang yang sering melakukan kegiatan mengecer judi jenis togel Hongkong dan Singapura,” kata Wahyu.
Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian meringkus seorang pria berinisial IN (56) di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa.
Saat ditangkap IN kedapatan sedang melayani pasangan judi. Dari tangan IN, diamankan barang bukti uang tunai dan kertas rekapan nomor pasang judi.
“Peran tersangka IN adalah pengecer. Dari keterangan IN, kami kemudian menangkap tersangka lainnya,” ujar Wahyu.
Kata Wahyu, hasil pasangan yang dikompulir tersangka IM disetorkan ke tersangka SY (42).





