BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Polresta Tangerang terus memperluas sosialisasi layanan darurat Call Center 110 agar semakin dikenal dan mudah diakses masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, mulai dari videotron di titik strategis, media sosial, spanduk, hingga siaran radio.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, layanan pengaduan dan bantuan kepolisian tersebut kini ditampilkan melalui videotron di sejumlah kawasan ramai.
“Di antaranya Lampu Merah Jalan Baru Cikupa dan kawasan Puspemkab Tangerang,” kata Indra Waspada, Selasa (12/5/2026).
Selain videotron, sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik serta penyebaran informasi melalui media sosial resmi dan siaran radio.
“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Polresta Tangerang ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa layanan 110 dapat diakses kapan saja saat membutuhkan bantuan kepolisian.
“Karena itu, sosialisasi kami lakukan melalui berbagai media yang mudah dilihat dan dijangkau masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Indra Waspada, pemanfaatan videotron di titik strategis dipilih agar informasi layanan darurat dapat tersampaikan secara cepat kepada masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara menambahkan, Call Center 110 merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.
Ia berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan gangguan keamanan, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya.
“Serta apabila terjadi situasi darurat lainnya,” katanya.
Sandro menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara masif agar informasi layanan kepolisian dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Selain videotron dan spanduk, sosialisasi juga memanfaatkan media sosial dan siaran radio agar informasi layanan 110 dapat diterima lebih luas oleh masyarakat.
“Termasuk generasi muda maupun masyarakat yang aktif mendengarkan radio saat beraktivitas,” ujar Sandro.
Menurutnya, layanan Call Center 110 dapat membantu masyarakat agar lebih cepat terhubung dengan kepolisian saat membutuhkan bantuan ataupun menyampaikan laporan.
“Harapannya masyarakat semakin sadar bahwa Polri hadir dan siap memberikan pelayanan selama 24 jam,” pungkasnya.(sdr)





