BANTENNOW.COM, SERANG — Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Polda Banten, bubarkan ratusan massa yang berkrumun di area publik di Kota Serang.
Hal itu dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali.
Dari pantauan di lapangan, Sabtu, malama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian mulai menyisir beberapa area publik yang dijadikan tempat berkumpulnya warga.
Seperti di Alun-alun Barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf Serang serta di lingkungan Jalan Protokol.







