Polres Pandeglang OTT Oknum LSM Terduga Pemerasan

by

PANDEGLANG, (BN) – Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Pandelang, Polda Banten, lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap US, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap S, di salah satu rumah makan, di Jl. Bhayangkara Pandeglang, Banten, kemarin. Korban adalah seorang kepala desa.

Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto menjelaskan, pelaku US diduga telah melakukan pemerasan terhadap S sebesar Rp40 hingga Rp50 juta.

“Pelaku US telah meminta sejumlah uang terhadap korban S, yang juga merupakan seorang Kepala Desa hingga korban merasa di rugikan sekitar Rp50 juta. Dan atas tekanan pelaku, korban memberikan uang tersebut secara bertahap,” jelas Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto, Sabtu (14/9/2019).

Dalam operasi tersebut, lanjut Indra, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Yaris warna hitam plat No B 8218 RF, yang di gunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang Rp3 juta Pecahan Rp100.000,- sebanyak 30 lembar yang dibungkus amplop warna putih, Celana saksi EN dan satu (satu) unit HP Merk Vivo warna merah.

“Pelaku sudah kita amankan. Dan kita akan kenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” jelasnya.

Kronologi kejadian, pelaku US telah menerima pemberian uang, pada tanggal 13 Agustus 2019, pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta, namun tidak dipenuhi diberikan dan pelaku menerima uang sebesar Rp10 juta.

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2019, di salah satu kantor notaris yang berada di Jln. Raya Pandeglang -Serang, pelaku meminta Rp25 juta, diberikan dan diterima pelaku sebesar Rp23 juta, namun pelaku meminta kembali sejumlah uang dangan dalih bahwa Kejati meminta uang sebesar Rp40 juta, dengan kekurangan yang diminta kembali oleh pelaku sebesar Rp17 juta namun setelah uang diberikan korban Rp23 juta, pelaku mengaku kurang Rp1 juta. Kemudian korban akan menyediakan uang kembali sebesar Rp18 juta.

Dan di tanggal 1 September 2019 pelaku kembali menghubungi korban via telepon dan meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta, namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi Rp20 gram emas dan tidak dipenuhi korban. Kemudian pelaku meminta agar sisa uang sebesar Rp18 juta dipenuhi korban kurang dari tanggal 14 September 2019.

Hingga di hari Kamis tanggl 13 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menerima uang sebesar Rp3 juta di salah satu rumah makan di Pandeglang dan di tangkap Polisi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tukasnya.

Indra Menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa diduga Pelaku US yang bekerja sebagai oknum LSM, melakukan tindak pidana ini dengan motif untuk mengambil keuntungan pribadi. Yakni dengan cara mencatut nama institusi Kejaksaan dan berdalih untuk mempublikasikan ke media, dengan modus mengancam korban.

“Dan akhirnya meminta uang beberapa kali, sehingga korban merasa tertekan, di rugikan serta merasa diperas oleh pelaku,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.