Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terakhir, memberikan pelayanan Kepolisian yang optimal, berorientasi kepada kepuasan seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Ombudsman Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, adalah awal yang baik untuk Polres Cilegon dalam mencapai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Untuk mencapai hal tersebut tidak mudah dan tidak sulit. Asalkan semua Pihak yang ada di Polres Cilegon dapat bersinergi dalam menjalankan tugas. Di tahun 2020 Ombudsman RI Perwakilan Banten, akan melakukan survei kepuasan pelayanan publik yang ada di lingkungan Polres Cilegon,” ujarnya.
Lanjut Dedy Irsan, seluruh pelayanan publik yang ada di Polres Cilegon bisa dan dapat memenuhi standar – standar yang telah ditetapkan serta membuat mekanisme pengaduan internal terkait keluhan.
Polres Cilegon dalam rangka menuju Zona Integritas dapat melakukan ATM (Amati Tiru Modifikasi).





