Polisi Sita Ratusan Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang

oleh -261 Dilihat
Gambar ilustrasi (ChatGPT)

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026, jajaran Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (11/2/2026).

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) siang di belakang sebuah rumah di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya yang merusak, khususnya bagi generasi muda.

“Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar mengamankan seorang pria berinisial RA (23) yang diduga sebagai pengedar.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 404 butir Hexymer dan 459 butir Tramadol atau total 863 butir obat keras, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp298.000 dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Kapolsek Tangerang melalui Kanit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan observasi. Saat dilakukan penindakan, pelaku kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar yang sah,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras, narkotika, maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran obat berbahaya,” pungkasnya. (sdr).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.