“Sebelum ground breaking, kita sudah sampaikan dalam audiensi kepada Kepala Dinas dan Ketua Komisi Penilai Amdal DLHK Provinsi Banten bahwa AMDAL PT. LCI harus di kaji ulang secara mendalam dan mendasar, dan sekarang baru tahap awal pematangan lahannya saja sudah terjadi polemik dimasyarakat, sedangkan masih banyak tahapannya itu,” jelasnya.
Terakhir pihaknya mencoba masuk perhatian ke perlindungan hutan mangrove. Tetapi nampaknya, condongnya bukan ke objek hutan mangrove, sebagai ekosistem esensial yang harus dilindungi dan dilestarikan, malah ke regulasi tentang penetapan atau SK hutan mangrovenya.
“Dan anehnya lagi mereka memindahkan di lahan yang belum ada SK atau perda penetapannya juga, terus jauh dari lokasi kegiatan PT. LCI, kan mengada-ada,” tandasnya.
Pihaknya beranggapan, bahwa Kepala Dinas dan Ketua KPA (Komisi Penilai Amdal) yang saat itu di Ketuai Kabid Lingkungan Hidup (Edi), harus bertanggung jawab terhadap polemik tersebut.
“Seharusnya di dalam AMDAL maupun RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) sudah bisa dibahas dan bisa diantisipasi atau di minimalisir dampak pengelolaan nya dari awal. Sehingga tidak terjadi polemik seperti sekarang. Iya kan rekomendasi izin lingkungan dari mereka, kecuali di AMDAL sudah dibahas tapi tidak dilaksanakan pasca AMDAL, iya baru pemrakarsa yang menandatangani surat pernyataan yang bertanggung jawab, yang menandatangan kan Presdirnya PT. LCI Mr. Kim Yong Hu,” tuturnya. (bn)






