Pertama, terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kedua, terkait pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Ketiga, instruksi dalam melaksanakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih profesional dan berintegritas.
Gebrakan berikutnya Idham menginstruksikan agar jajaran Polri tak memamerkan gaya hidup secara berlebihan, termasuk di media sosial.
“Ini terlihat sederhana, namun sebenarnya sedang melakukan perubahan besar soal mental,” tandasnya.






