Penyebaran Data Pribadi Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -2991 Dilihat
oleh
bantennow.com;
Penyebaran Data Pribadi Illegal Terancam 10 Tahun Penjara

BANTENNOW.COM — Penyebaran data pribadi Denny Siregar yang dilakukan secara illegal oleh tersangka FPH menuai ancaman pidana. Tersangka dikenakan beberapa pasal pidana, salahsatunya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus penyebaran data pribadi ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0373/VII/2020/Bareskrim, tanggal 8 Juli 2020. Kemudian Unit II Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH (26) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 Wib di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya karena telah melakukan tindak pidana illegal akses terhadap data pribadi yang ada pada Database Telkomsel.

Dari tersangka barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit HP, 1 unit komputer dan 1 buah simcard. FPH yang merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya bertugas sebagai customer service,

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.