Menurut Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, FPH melakukan penyebaran data pribadi illegal ini atas dasar motif pribadi yaitu simpati dengan akun opposite6890, serta tidak menyukai DS karena pernah dibully oleh akun medsos pendukung DS.
Pasal Persangkaan : Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 10 Miliyar. (wis)






