Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengungkapkan, Plt tidak mempunyai kewenangan untuk menggantikan atau menunjuk jabatan bendahara untuk digantikan.
“Kewenangan untuk menggantikan dan menunjuk jabatan di sekolah itu wewenang dinas, dan dinas juga yang berhak untukemgeluarkan SK,” ungkap dia.
Dia bahkan dengan tegas, menduga kuatnya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah SMPN6 Pasarkemis, Agus Soni Sobari.
“Kemungkinan penggunaan dana Bosdanya juga pasti tidak jelas, karena sangat kuat sekali indikasi manipulasi data. Ini bisa dilihat dari menerbitkan surat kehilangan giro,” jelas Supriadi.
Ditegaskannya, berdasarkan aturan, Plt tidak diperkenankan mengangkat atau memecat jabatan pegawai.
“Pokonya besok saya pertanyakan masalah ini ke Dinas terkait, karena ini sudah terindikasi banyak permaianan,” katanya. (bud)








