Rakor tersebut turut mendapat dukungan pemerintah pusat. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota yang dinilai konsisten mengimplementasikan arahan Menteri Dalam Negeri.
“Apa yang diarahkan Pak Mendagri sudah dijalankan dengan baik oleh Pemprov Banten bersama pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Akmal.
Ia menegaskan bahwa urusan ketenteraman dan perlindungan masyarakat merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Bacaan Lainnya:
Menurutnya, budaya siskamling yang telah mengakar di Banten perlu terus diperkuat agar relevan dengan tantangan saat ini melalui kolaborasi masyarakat dan pemerintah.
“Budaya siskamling sudah tumbuh kuat di berbagai daerah di Banten,” jelasnya.
Akmal menekankan, rasa aman adalah fondasi utama kehidupan bermasyarakat dan kegiatan usaha. Tanpa keamanan, mustahil menciptakan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan bersama.





