Pemkot Tangerang Buka Sertifikasi Fotografi Gratis untuk Fotografer Junior

oleh -254 Dilihat
Poto Ilustrasi (ChatGPT): Pemkot Tangerang melalui Disbudpar membuka program Sertifikasi Kompetensi Profesi Fotografi secara GRATIS untuk fotografer junior.

BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan pengembangan kompetensi generasi muda. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka program Sertifikasi Kompetensi Profesi Fotografi secara gratis bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, mengatakan program tersebut ditujukan bagi fotografer junior agar memiliki sertifikasi kompetensi yang dapat meningkatkan daya saing dan peluang kerja di sektor ekonomi kreatif.

“Kami melihat sektor ekonomi kreatif terus berkembang pesat dan membuka banyak peluang kerja yang menjanjikan. Melalui program ini, kami memberikan kesempatan kepada para fotografer junior di Kota Tangerang untuk memperoleh sertifikasi profesi secara gratis melalui uji kompetensi yang telah disiapkan,” ujar Boyke, Rabu (3/6/2026).

Selain pelaksanaan uji kompetensi, Pemkot Tangerang juga akan memberikan pembekalan materi dan bimbingan teknis kepada peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Pendaftaran program Sertifikasi Kompetensi Profesi Fotografi telah dibuka sejak 2 Juni dan akan berlangsung hingga 21 Juni 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiFotografi dengan kuota peserta yang terbatas.

“Jangan sampai terlewat karena pendaftaran sudah dibuka mulai sekarang. Bimbingan teknis akan dilaksanakan pada 7–8 Juli 2026, sedangkan uji sertifikasi akan digelar pada 9 Juli 2026,” tambahnya.

Adapun persyaratan peserta yang dapat mengikuti program tersebut antara lain:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangerang.
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  4. Memiliki kemampuan dasar di bidang fotografi.
  5. Belum memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada skema yang sama.
  6. Memiliki dan membawa peralatan fotografi berupa kamera DSLR atau mirrorless.
  7. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dan sertifikasi fotografer junior hingga selesai.

Informasi lebih lanjut mengenai program Sertifikasi Kompetensi Profesi Fotografi dapat diperoleh melalui akun Instagram @disbudparkotatangerang dan @ekrafkotatng atau menghubungi Irfan di nomor 0812-9395-2441. (afa)

No More Posts Available.

No more pages to load.