Lebih lanjut, Wali Kota mengatakan KUA-PPAS dipengaruhi dampak pandemi Covid-19, sehingga yang disampaikan berupa asumsi pendapatan dan belanja daerah yang mengalami penyesuaian dibanding APBD 2020.
“Ini baru KUA-PPAS, nanti biasanya kita dikasih Surat Edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kaitan rincian dana tadi. Jadi KUA-PPAS ini ancer-ancer untuk kegiatan di tahun 2021,” imbuhnya.
Terkait perpanjangan PSBB ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, Pemkot Tangerang terus melakukan upaya pencegahan dengan Operasi Aman Bersama. Rencananya, Operasi Aman Bersama akan memberlakukan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 ribu rupiah bagi mereka yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Ini sedang kita siapkan Perwalnya untuk tata laksananya. Karena sebelumnya kita sudah mulai dengan sanksi sosial, sekarang dengan adanya sanksi administratif berupa denda 100 ribu rupiah, diharapkan warga bisa lebih disiplin dan patuh,” ungkapnya. (bud)





