Pemkab Tangerang Sediakan 91 TPU Untuk Warga

oleh -3351 Dilihat
oleh
Pemkab Tangerang Sediakan 91 TPU Untuk Warga

“Terkait izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di 91 TPU dapat di perpanjang per 3 tahun, sedangkan Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman bagi setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 tahun,” katanya.

 

Baca Juga: Rumah Makan Nasi Kebuli Al-Farizi Resmi Dibuka, Cobain Yuk?

 

Sistem dan mekanisme prosedur perizinannya, kata dia, masyarakat dapat mengajukan permohonan IPTM dilakukan secara tertulis. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas TPU dan melakukan pembayaran retribusi IPTM sesuai Perda yang berlaku.

 

Baca Juga: Nurul Aeni, Anak Yatim yang Bisa Mandiri dengan Bisnis

 

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan TPU resmi yang dikelola oleh Pemda harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah di tetapkan diantaranya, yakni Surat Permohonan Tertulis, Foto Copy KTP Pemohon, Foto Copy KTP Almarhum, Foto Copy Kartu Keluarga.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.