“Terkait izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di 91 TPU dapat di perpanjang per 3 tahun, sedangkan Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman bagi setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 tahun,” katanya.
Baca Juga: Rumah Makan Nasi Kebuli Al-Farizi Resmi Dibuka, Cobain Yuk?
Sistem dan mekanisme prosedur perizinannya, kata dia, masyarakat dapat mengajukan permohonan IPTM dilakukan secara tertulis. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas TPU dan melakukan pembayaran retribusi IPTM sesuai Perda yang berlaku.
Baca Juga: Nurul Aeni, Anak Yatim yang Bisa Mandiri dengan Bisnis
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan TPU resmi yang dikelola oleh Pemda harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah di tetapkan diantaranya, yakni Surat Permohonan Tertulis, Foto Copy KTP Pemohon, Foto Copy KTP Almarhum, Foto Copy Kartu Keluarga.





