“Sejumlah upaya sudah Pemkot tempuh,semoga bisa membawa hasil yang baik bagi semua,” kata Wakil Wali Kota, menjelaskan.
Baca Juga: Puluhan Rumah di Jurumudi Dihancurkan, Tragedi Kemanusiaan Terjadi di Kota Akhlakul Karimah
Salah satu warga, Arwani mengungkapkan salah satu alasan yang membuat sebagian warga masih bertahan di lokasi karena harga penggantian untuk tanah dan bangunan dari Pengadilan Negeri Tangerang dirasa belum sesuai dengan kondisi terkini.
Baca Juga: Bawa Alat-alat Rumah tangga, Warga Jurumudi Demo Walikota Tangerang Arief R Wismasyah
“Kalau harganya masih segitu, kami sulit untuk mencari tempat tinggal lagi,” terang Arwani, salah satu warga yang digusur paksa.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemkot Tangerang juga telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nomor 620/2045-Hkm/2020 perihal permohonan penyelesaian pembebasan lahan di Kecamatan Benda yang terkena JORR II. (bud)





