BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Pihak sekolah yang coba memaksanakan diri menggelar KBM tatap muka, maka perizinanannya dan SK kepala sekolahnya terancam ditinjau ulang.
Demikian disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki kepada wartawan, kemarin.
“Saya menegaskan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tidak boleh,” katanya.
Bupati menerangkan, hal itu sudah diatur melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19.
“Bila ada sekolah yang tetap melaksanakan KBM tatap muka, maka sekolah tersebut akan kita tinjau izin operasionalnya dan bila sekolah negeri, maka ditinjau SK pengangkatan kepala sekolahnya,” katanya.
Menurutnya, tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Tangerang sudah dimulai pada Senin tanggal 13 Juli 2020. Namun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini KBM tatap muka tidak diperbolehkan, melainkan metoda daring atau online.






