Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah menjelaskan proses belajar mengajar diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
“Itu sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah,” ujarnya.
Terkait pendaftaran ulang secara langsung, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Tangerang selama tiga hari mulai dari tanggal 13-15 Juli 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (bud)





