Operasi Dishub di Perbatasan Tangerang-Serang, Angkutan Barang Tambang Melanggar Ditindak Tegas

oleh -2318 Dilihat
oleh
Angkutan Tambang
Dishub Kabupaten Tangerang bersama Polri dan TNI gelar operasi penertiban angkutan barang tambang untuk menjaga keselamatan pengguna jalan di Pos Pantau Jayanti, Serang, Kamis (24/10/2024),

BANTENNOW.COM, TANGERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas melalui operasi penertiban angkutan barang tambang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Operasi yang digelar bersama unsur Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten ini bertujuan memastikan setiap kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Pelaksanaan operasi dilakukan di Pos Pantau Jayanti, Serang, Kamis (24/10/2024), sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sejak awal operasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penertiban ini adalah meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.

No More Posts Available.

No more pages to load.