Oknum Perusak Baliho Ben-Pilar Memicu Keributan Pilkada

oleh -1868 Dilihat
oleh
Oknum Perusak Baliho Ben-Pilar Memicu Keributan Pilkada

Ia juga menambahkan, oknum perusak baliho bergambar salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel jelas mencinderai citra demokrasi.

 

Baca Juga: Skateboard Kedaung Tak Kenal Kapok

 

“Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan,merusak barang milik orang lain diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan dalam pasal 406 KUHP,” imbuhnya.

 

Baca Juga: 1.000 Guru Tangerang Padukan TnT ke Sekolah Pedalaman

 

Ia mengimbau kepada seluruh tim Ben-Pilar tidak terprovokasi dengan kasus tersebut. “Gambar yang dirusak hanya alat, tapi Ben-Pilar sudah melekat di hati masyarakat. Terbukti hasil survey mengunggulkan mereka di semua lembaga,” paparnya. (bud)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.