Berdasarkan pantauan dilapangan, penyegelan dikawal langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja bersama para jajaran Kasi Trantib kecamatan Kelapa Dua.
Penyegelan dilakukan dengan cara menempelkan stiker bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ di depan pintu masuk dan ruang utama restoran.
“Hari ini kita melakukan tindakan shock terapi kepada wajib pajak yang membandel untuk mengingatkan agar kewajiban membayar pajak daerah itu sebuah keharusan,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran sebanyak lima kali sebelum melakukan penyegelan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh karenanya pihaknya langsung melakukan tindakan tegas dengan menyegel restoran tersebut.
“Pihak restoran diberikan waktu apabila ini tidak diindahkan, kami mungkin akan melakukan langkah-langkah selanjutnya bahkan mungkin sampai kepada penutupan,” pungkasnya. (bn)






