Nelayan Pantura Kabupaten Serang Keberatan Raperda RZWP3K

oleh -3532 Dilihat
oleh
Nelayan Pantura Kabupaten Serang Keberatan Raperda RZWP3K

BANTENNOW.COM, SERANG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Banten Tahun 2018-2038 dipastikan akan mengancam kehidupan nelayan.

Pasalnya dalam Raperda itu dituangkan penetapan Zonasi tambang berada di wilayah Kabupaten Serang yaitu di Kecamatan Tirtayasa dan Pulo Ampel.

Menurut Presidium Koalisi Nelayan Banten (KNB) Daddy Hartadi saat diwawancara Selasa (25/6/19), hidup dan kehidupan nelayan di pesisir Kabupaten Serang, terutama di Kecamatan Tirtayasa yang mencangkup Desa Lontar, pulau Tunda dan masyarakat Nelayan di Pulau panjang Kecamatan Pulo Ampel kembali terusik.

Wilayah tangkapan nelayan akan kembali terancam dengan kegiatan tambang yang menghancurkan sumber-sumber kehidupan mereka.

“Pasal 21 ayat 2 dalam raperda itu menetapkan zonasi tambang pasir laut di wilayah Kabupaten Serang yaitu di kecamatan Tirtayasa dan Puloampel,” terangnya.

“Kita kenal selama ini Kecamatan Tirtayasa dan Pulo Ampel adalah surga bagi pengusaha tambang pasir laut namun neraka bagi para nelayan yang berjumlah ribuan orang,” sambungnya.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.