Ia juga mengingatkan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara tertib dan sesuai jalur hukum.
“Aspirasi masyarakat sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat, khususnya warga Kota Tangerang, untuk tidak terpengaruh isu yang berpotensi memecah belah.
“Jangan sampai perbedaan pendapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” pesannya.
Bacaan Lainnya:
Seruan ini dinilai penting mengingat meningkatnya potensi konflik horizontal di sejumlah wilayah akibat perbedaan pandangan politik maupun sosial.
Karena itu, ia menekankan agar suara umat tetap tersampaikan secara damai dan konstruktif, sehingga dapat menjadi masukan positif bagi pemerintah maupun pemangku kepentingan.
“Suara umat harus tersampaikan dan didengarkan dengan tenang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kedamaian, baik melalui sikap, ucapan, maupun tindakan sehari-hari.





