Langkah ini dilakukan dengan memeriksa segel yang telah terpasang sebelumnya, yang mencantumkan tahun pemasangan sebelum dilakukannya tera ulang.
Hengki juga menekankan bahwa pemilik SPBU telah menunjukkan kesadaran yang semakin baik terhadap masalah ini. Disperindag Kabupaten Tangerang secara rutin melakukan pengawasan dan menyediakan layanan tera ulang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Dalam proses tera ulang, pompa ukur BBM yang telah diperiksa dan dinyatakan masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), akan diberikan Tanda Tera Sah dan stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang.
“Pemberian Tanda Tera Sah menandakan bahwa proses tera ulang telah kami lakukan dan diakui sah sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” jelas Hengki.
Dalam upaya menjaga integritas dan kepatuhan, masyarakat di Kabupaten Tangerang diimbau untuk segera melapor ke Disperindag Kabupaten Tangerang jika menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM.







