Tentunya kata Maksis sebagai pembina karang Taruna Kabupaten Tangerang, Bupati langsung menyambut baik dan SK Carataker sudah diterima.
“Karena Karang Taruna sebagai organisasi yang dibina langsung oleh Kepala Daerah, tentunya setiap langkah apapun yang diputuskan, harus disampaikan ke kepala daerah dalam hal ini Bupati Tangerang” beber Maksis.
Ayudin, anggota caretaker yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, menjelaskan penunjukan caretaker sudah sesuai dengan peraturan dasar rumah tangga (PDRT), khsususnya pasal 8 poin a.
“Caretaker dibentuk karena harus mengisi dan menjalankan kekosongan setelah pengurus yang lama habis masa bhaktinya. Caretaker ditunjuk pengurus Karang Taruna Provinsi Banten,” pungkasnya.







