“Langsung kami putar balik arah kendaraan ke asalnya, ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa kendaraan truk pasir dan tambang hanya boleh melintas di atas jam 10 malam hingga 5 pagi,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan berat yang melintas pada siang hari.
Baca Juga:
Sekda Kabupaten Tangerang Tinjau Vaksinasi Booster di Cikupa
Dishub Kabupaten Tangerang juga akan terus melakukan operasi serupa di wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang. Mengingat, masih sering ditemukannya pengemudi truk yang tidak menaati peraturan yang berlaku.
“Kami akan sering melakukan operasi, Dishub Kabupaten Tangerang akan terus berupaya untuk menindak tegas oknum pengemudi yang melanggar peraturan yang sudah diamanatkan oleh Bupati Tangerang,” ujar Sukri.






