BANTENNOW.COM, LEGOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan operasi terhadap para pengemudi truk pasir dan tambang yang melanggar jam operasional, di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor, tepatnya di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kepala bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menjelaskan, pada razia kali ini Dishub Kabupaten Tangerang memutar balik puluhan truk yang melintasi perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor.
Tindakan tersebut dilakukan mengingat jam operasional truk tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2018, dalam peraturan tersebut tertulis bahwasannya kendaraan truk hanya diperbolehkan melintas pada jam 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
“Hari ini di lokasi perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor didapati 18 truk yang melanggar jam operasional,” ucap Sukri pada Minggu (16/01/2022).






