BANTENNOW.COM, SERANG – Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan Disiplin kepada personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten yang telah melakukan Pelanggaran Disiplin Polri di halaman Polda Banten, Senin (7/2/22).
Untuk Personel Polri yang melakukan Pelanggaran Disiplin dapat diberikan sanksi dengan cara memberikan tindakan Disiplin tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Plh. Kasubbid Provos Polda Banten Kompol Asep Jamal mengatakan, tindakan dilakukan karena Personel telah melakukan pelanggaran disiplin. Diantara pelanggaran yakni, anggota pada saat jaga di Pos pintu Gerbang masuk Polda Banten bermain Gitar (tidak melaksanakan tugas jaga sebagaimana Tugas Pokok dan fungsinya).
Baca Juga: Bidpropam Polda Banten Cek Ruang Tahanan
“Sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri,” ujarnya.






