BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Pemkab Tangerang akan segera menertibkan dan menutup tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita perintahkan lagi Satgas dan Satpol PP agar melakukan penertiban dan menutup tempat-tempat hiburan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Dua Pemuda Tersandung Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara
Menurut Sekda, Pemkab sebetulnya belum mengizinkan tempat-tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19. Karena itu, jika ada yang beroperasi, maka Pemkab akan menutup tempat-tempat hiburan itu.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Bupati Tangerang Pecat Kades Klutuk
Diakui Sekda, menutup tempat-tempat hiburan sangat penting karena jumlah pasien Covid-19 belakangan ini meningkat siginifikan. Karena itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang bakal diperketat.







