Langgar Aturan Covid-19, Tempat Hiburan Bakal Ditutup

oleh -2277 Dilihat
oleh
Langgar Aturan Covid-19, Tempat Hiburan Bakal Ditutup

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Pemkab Tangerang akan segera menertibkan dan menutup tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita perintahkan lagi Satgas dan Satpol PP agar melakukan penertiban dan menutup tempat-tempat hiburan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Senin (14/9/2020).

 

Baca Juga: Dua Pemuda Tersandung Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

 

Menurut Sekda, Pemkab sebetulnya belum mengizinkan tempat-tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19. Karena itu, jika ada yang beroperasi, maka Pemkab akan menutup tempat-tempat hiburan itu.

 

Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Bupati Tangerang Pecat Kades Klutuk

 

Diakui Sekda, menutup tempat-tempat hiburan sangat penting karena jumlah pasien Covid-19 belakangan ini meningkat siginifikan. Karena itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang bakal diperketat.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.