Menurutnya, pengetatan PSBB akan diberlakukan minggu depan. Saat ini PSBB yang diberlakukan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 443/Kep.209-Huk/2020, yaitu melaksanaakan PSBB yang ke-10 hingga 20 September 2020 mendatang.
Sekda juga menjelaskan, untuk jam operasional mall misalnya, yang sebelumnya buka pukul 10:00-20:00 WIB akan dipercepat, dari pukul 10:00 WIB hanya sampai dengan pukul 18:00 WIB.
Baca Juga: 12 Buruh Perusahan Makanan dan Minuman Positif OTG
Sedangkan resepsi pernikahan tidak boleh di rumah, namun harus digedung dengan protokol kesehatan yang ketat. Demikian juga konsumsi tidak boleh prasmanan, namun nasi kotak.
Terkait sanksi pada pengetatan PSBB, akan diberlakukan sanksi sosial seperti membersihkan tempat-tempat tertentu. Sedangkan sanksi fisik sendiri berupa push up dan lain sebagainya. (bud)





