Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendukung setiap upaya dan inisiatif kegiatan pengembangan dan pertumbuhan sektor usaha mikro, baik dari sisi kebijakan dan regulasi maupun penguatan sumber daya, permodalan, dan pemasaran.
“Berdasarkan Inpres 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Pemerintah Daerah termasuk BUMD, dan juga BUMN diwajibkan untuk mengalokasikan belanja barang dan jasa untuk UMKM dan Koperasi,” tandasnya.
Hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapat dukungan dari pemerintah daerah.
Sekda Rasyid meminta para pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang untuk jeli dalam memanfaatkan peluang ini dan terus meningkatkan kompetensi agar produk yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu bersaing.





