Ketua MPR: MK Setuju Laporan Kinerja Lembaga Negara Disampaikan Saat Sidang Tahunan MPR

by -208 Views

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kesediaan dan dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap wacana dan rencana MPR RI yang akan memfasilitasi penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara secara langsung kepada rakyat melalui Sidang Tahunan MPR RI. Mahkamah Konstitusi juga menilai penyampaian laporan kinerja tahunan tersebut sebaiknya menjadi tradisi ketatanegaraan yang dilanjutkan di setiap tahun di masa mendatang.

“Penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara secara langsung kepada rakyat bukanlah hanya legacy MPR RI secara kelembagaan. Melainkan legacy bangsa Indonesia dalam peningkatan sistem akuntabilitas penyelenggaraan ketatanegaraan yang sejak dulu digagas oleh Bapak Empat Pilar MPR Almarhum Taufiq Kiemas,” ujar Bamsoet usai memimpin rapat konsultasi virtual pimpinan MPR RI dengan MK, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (23/4/20).

Kesediaan dan dukungan MK melengkapi pemikiran serupa yang datang dari DPD RI, BPK RI, dan KY, yang juga disampaikan dalam rapat konsultasi virtual dengan MPR RI. Selanjutnya, MPR RI akan melakukan rapat konsultasi virtual dengan Pimpinan DPR RI, Mahkamah Agung, dan terakhir dengan Presiden. Jika seluruh pimpinan lembaga negara sepakat, Pimpinan MPR RI sudah siap menyelenggarakan Sidang Tahunan yang formatnya akan dibicarakan lebih detil bersama-sama dengan Pimpinan DPR RI dan Pimpinan DPD RI. Mudah-mudahan dapat dicapai konsensus bersama antara Pimpinan MPR RI, DPR RI dan DPD RI dalam rangka menghadirkan praktik ketatanegaraan Sidang Tahunan MPR yang lebih baik sebagaimana yang pernah dicita-citakan Pak Taufik Kiemas maupun pimpinan MPR terdahulu. Jika semua lembaga negara sudah bersepakat, termasuk Presiden, maka kami sudah siap untuk melaksanakan Sidang Tahunan MPR melalui virtual jika pandemi Covid-19 belum berakhir. Maupun dengan kehadiran fisik lengkap sebagaimana biasanya, jika pandemi Covid-19 sudah berakhir,” jelas Bamsoet.

Turut hadir melalui video conference para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Sedangkan Hakim Konstitusi yang hadir antara lain Ketua Anwar Usman, Wakil Ketua Aswanto dan Sekjen MK Guntur.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam rapat konsultasi virtual itu menegaskan, bahwa yang dimaksud laporan tahunan kinerja lembaga negara, bukanlah laporan pertanggung jawaban lembaga-lembaga negara lain kepada MPR. “Tapi laporan kinerja lembaga negara, termasuk laporan kinerja lembaga MPR RI secara langsung kepada rakyat melalui fasilitasi Sidang Tahunan MPR yang disiarkan lansung secara live oleh televisi nasional, swasta dan internasional serta jaringan online lainnya,” jelas Basarah.

Mantan Ketua DPR RI Ini juga mengungkapkan, dalam rapat konsultasi virtual tersebut MK menyampaikan keprihatinan atas tidak diakomodirnya aspek penegakan konstitusi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dikeluarkan Bappenas. Dalam RPJMN tersebut lebih banyak dibahas aspek penegakan hukum yang berfokus pada Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Sedangkan aspek penegakan konstitusi terkesan seperti terlewatkan.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkaitan dengan konstitusi, MPR RI tentu punya keprihatinan yang serupa dengan MK. Penegakan konstitusi merupakan pondasi penting dalam proses penegakan hukum. Bappenas perlu lebih cermat lagi dalam membuat RPJMN. Jangan sampai ada kesan MK dikesampingkan dalam sistem penyelenggaraan lembaga negara. RPJMN adalah dokumen sakral, karena didalamnya termuat strategi, arah, dan capaian yang ingin diraih Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Karenanya tak boleh ada yang terlewatkan. Sebab, MK dalam konstitusi masuk dalam kekuasaan kehakiman,” tegas Bamsoet.

Ketua MPR RI ini menambahkan, sinergitas MPR RI dan MK dalam hal penegakan konstitusi yang sudah terjalin erat akan semakin terus ditingkatkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 hurup G Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI yang mengamanahkan pimpinan MPR RI sebagai pemberi penjelasan mengenai tafsir konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi.

“MPR RI sebagai pembuat UUD NRI 1945 punya banyak naskah sebagai landasan dalam menjelaskan tafsir maksud asli (original intent) suatu ketentuan yang termuat dalam UUD NRI 1945. Sehingga bisa menjadi bahan penguat bagi para hakim MK dalam memutuskan perkara judicial review. Pemahanan terhadap original intent ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh terhadap lahirnya pasal per pasal yang ada dalam konstitusi UUD NRI 1945,” pungkasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.