“Senpi tersebut belum pernah di gunakan. Aksi mereka ini sangatlah berbahaya, dan tersusun rapih. Mereka juga bisa dikatakan sebagai spesialis curanmor Perumahan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka, yakni JN (pemegang senpi), IS, RN, MH dan SN, harus menetap di balik jeruji. “Mereka semua masih berusia diatas 20 tahun, dan ada satu orang bernama RN berusia 19 tahun,” tuturnya.
“Untuk JN yang memiliki senpi, masuk dalam Undang-undang Darurat, dengan hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan empat orang lainya, IS, RN, MH dan SN dikenai hukuman 363 KUHP, dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” tutupnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa Senpi, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 27 unit motor baru dengan berbagai jenis dan merk. Hal berbeda terlihat dari raut wajah para konban saat mengambil kendaraannya yang hilang di curi oleh lima sekawan asal Lampung di Mapolres Kabupaten Serang.





