Dalam kesempatan tersebut, Nana mengingatkan kepada pihak-pihak lain jangan coba-coba menghalang-halangi atau mengganggu proses penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.
“Yang mengganggu itu tidak akan segan-segan kami panggil, dengan pasal menghalang-halangi penyidikan,” kata Nana, menegaskan.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Uang Negara Rp 5,8 Miliar
Menurut Nana, kasus dugaan korupsi PKH terjadi tahun 2018 dan 2019. Kasus ini terjadi di Kecamatan Tigaraksa. “Kami menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga kasusnya harus ditingkatkan ke penyidikan,” ucapnya. (bud)





