BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang karena diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan,” ujar Indra Waspada, Senin (20/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 190 butir tramadol, 166 butir hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening berisi masing-masing delapan butir, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, serta 50 butir euforiss.
“Tersangka diduga menjual berbagai jenis obat keras tersebut tanpa izin dan tanpa keahlian, serta tidak menggunakan resep dokter sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, AIS mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengakui telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual kembali.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Atas perbuatannya, AIS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (sdr)





