Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, secara resmi akan menyampaikan surat penutupan sementara selama 14 hari, kepada PT. Eds Manufacturing Indonesia (PT PEMI) Balaraja, Tangerang, imbas dua karyawan meninggal akibat terpapar Covid-19.
“Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT PEMI Balaraja, terkait ada dua orang karyawanya meninggal Covid-19,” kata Hery Heryanto kepada tim humas gugus tugas Covid-19, Kabuparen Tangerang
Hery Heryanto yang menjabat Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra Kabupaten Tangerang ini melanjutkan, dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan aktifitas kerja harus di hentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.
“Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19),” terangnya.
Selain itu, pasal 13 ayat c poin 9 juga menegaskan, petugas medis dan satuan Pengaman melakukan evaluasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat fasilitas dan peralatan tempat kerja.
Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19.
“Tim gugus tugas Covid-19 baik dari Badan Penanggulan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja,” ujar Hery mantan Camat Pondok Aren, ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Desiriana Dinardianti menambahkan, karyawan PT PEMI Balaraja yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, kasus pertama yang meninggal dunia di PT PEMI berinisial HO, alamat Desa Cisereh Tigaraksa, bagian produksi LH.
Pada tanggal 16 April, tidak masuk kerja keluhan sakit. Tanggal 17 April 2020, masuk kerja tetapi pada jam 20.30 WIB ijin pulang keluhan sesak nafas. Hasil check suhu di klinik perusahaan, 36.6 derajat.
Tanggal 18 April, HO berziarah ke kampung ilat Balaraja. Jam 11.00 Wib pulang ke Cisereh dan pada jam 12.30 Wib sesak nafas dan pingsan dirumah.
Oleh keluarga dibawa ke klinik Ilanur, di diagnosa jantung. Kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang dilakukan scan thorax dan rapid test, dengan hasil reaktif. kemudian dirujuk ke RSUD Banten. Tanggal 20 April, saudara HO meninggal dunia.
“Dilakukan rapid test keluarga, istri dan anak2nya dinyatakan negatif. PT PEMI melakukan rapid test kepada teman-teman HO. Didapat hasil dua reaktif, berinisial P ( Balaraja ) dan R ( Tigaraksa ). Sudah dilakukan swab test, hasil belum keluar,” imbuhnya.
Dilanjukan ke kasus kedua atas bernisial S: alamat, Villa Balaraja bagian QA. tanggal 23 April 2020 berobat ke klinik Obbini, keluhan mual, lemes dan sesak. Lalu dirujuk rawat inap.
Tanggal 24 April yang bersangkutan sesaknya terlihat berat. Kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang, dilakukan rapid test, hasilnya reaktif.
Karena sesaknya yang bersangkutan di masukkan ke IGD. Tanggal 25 April jam 05.00 WIB yang bersangkutan meninggal. Belum dilakukan swab test, pemakaman melalui prosedur covid-19.
“Langkah selanjutnya tim medis akan melakukan penutupan selama 14 hari, sesuai Perbub Tangerang Nomor 20 tahun 2020, tentang Pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19,” pungkasnya.