Sebelumnya, Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209 – HUK/2020 memperluas wilayah PSBB yang berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. Adapun waktu penetapannya dilakukan oleh Bupati dan Walikota masing-masing disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.
Baca Juga: Bisnis Angkringan Yang Tidak Ada Matinya
Gubernur juga sebelumnya melakukan evaluasi PSBB di Provinsi Banten (Selasa, 15/9/2020). Gubernur menekankan dan mengajak seluruh pihak di Banten memiliki semangat meningkatkan koordinasi dan soliditas dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bidan Positif OTG, Layanan Puskesmas Jayanti Ditutup
“Karena ada tren kenaikan kasus Covid-19, maka PSBB Banten diperpanjang satu bulan. Ini tentu saja perlu respon seluruh pihak. Semua Kepala Daerah dan pejabat bertanggungjawab. Termasuk kita bahu membahu bersama TNI dan Polri. Semua dilibatkan dalam penanganan Covid-19,” ungkapnya.





