BANTENNOW.COM, BANDARA SOETTA – Sabu seberat 893,7 gram brutto diblender jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pemusnahan barang bukti kejahatan itu dapat menyelamatkan sebanyak 3.575 anak bangsa.
Demikian dikatakan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno-Soetta, Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (22/9/2020).
“Barang bukti sabu 893,7 gram itu hasil dari empat laporan polisi periode Juli dan Agustus 2020. Sabu 893,7 gram itu, bila 1 gram dikonsumsi oleh empat orang, dapat menyelamatkan 3.575 anak bangsa,” ucapnya.
Barang bukti 893,7 gram itu lanjut Kapolresta, melibatkan lima tersangka yang keseluruhannya laki-laki. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Ade Candra mengimbau masyarakat turut memerangi peredaran gelap narkotika guna menyelamatkan bangsa Indonesia dari jeratan narkoba.