TIGARAKSA, (BN) – Muspika Pakuhaji dan Pemdes Laksana, Kabupaten Tangerang, diminta tidak sepihak mengganti koordinator bongkar muat (Kepala kuli). Itu agar tidak terjadi benturan, sesama warga setempat yang bekerja di kawasan pergudangan.
“Kami ingin pihak dari muspika pakuhaji memberikan pernyataan tertulis maupun tidak tertulis menetapkan kami sebagai kepala kuli yang Sah, secara legalitas hukum di karenakan keadaan di lapangan sudah tidak kondusif,” ujar Lukman Fadillah Saputra, Kepala Kuli Desa Laksana, Jum’at (17/1/20).
Sebab lanjut Lukman, surat keputusan kades terkait pemberhentian kepala kuli dan pengangkatan kepala kuli yang baru,
dianggap berbau nepotisme dan tidak wajar.
“Pengamatan kami, Kades Laksana yakni Haji Asgani, telah mengangkat kepala kuli baru bernama Romli, yang bukan warga desa Laksana atau berdomisili dan beralamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di adesa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji. Inikan mencederai hati warga Laksana,” tegasnya.
Menurutnya, isu nepotisme muncul lantaram Romli masih memiliki hubungan keluarga/mantu dari kades desa laksana. Dan Romli juga mantan kepala desa Rawa oni periode 2014-2019.
Lukman menerangkan, sejak tahun 2007 yang lama padahal memiliki surat keputusan menjadi koordinator bongkar muat yang sah dan ditanda tangani Muspika Pakuhaji. Yaitu camat, kapolsek, koramil serta kepala desa.
“Berdasarkan Persetujuan itulah, Kami membangun kesantunan dan kerukunan serta kerja sama untuk membuka lapangan pekerjaan kepada warga desa Laksana,” terangnya.
Kata Lukman, pihaknya bukan perangkat desa dan sudah bertahun – tahun bekerja di kawasan pergudangan, membina warga setempat sebagai pekerja bongkar muat. Namun dikarenakan arogansi Kades Laksana terpilih 2019 – 2024, hinga memicu konflik di masyarakat.
“Sebagai warga dan dipercaya menjadi kepala kuli yang sah, kami nengingatkan kepada Kades Laksana, tidak serta merta melakukan keputusan sepihak,” tegasnya.
Tentu kami punya alasan, “Kami sebagai Kepala Kuli sudah sinergi dengan pengusaha dan juga kami telah mengeluarkan biaya pembinaan pekerja bongkar muat dan tenaga”ucap Lukman.
Lukman berharap, Camat Pakuhaji dan Kapolsek untuk menegur dan mengingatkan Kades Laksana untuk mengadakan musyawarah mencari solusi. Hal itu agar tidak terjadi kesalah pahaman warga yang bekerja dikawasan pergudangan.
Koordinator lainnya, Epud Sinaga menambahkan, koordinator bongkar muat yang diangkat merupakan orang-orang bawaan kades yang baru. Surat pemberitauan pengganti Kepala Kuli, pada 5 Desember 2019, beberapa hari setelah kades baru dilantik.
Kemudian terbit surat pengangkatan bernama Romli, sebagai Kepala kuli (pengganti) pada tanggal 10 Desember 2019. Hal itu tanpa melakukan musyawarah atau surat menggugurkan SK yang sebelumnya.
“Sepertinya kades menggunakan gaya arogan. Seperti ini dapat berpotensi gesekan di masyarakat,” pungkasnya.