TANGERANG — Insan pers di Kabupaten Tangerang diharapakan dapat menjadi penyambung lidah dalam menginformasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Demikian dikatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Umar, saat menggelar sosialisasi terkait tahapan Pilkada Serentak 2024 bersama insan pers Kabupaten Tangerang, Jumat 16 Agustus 2024.
Bacaan Lainnya:
Debat Kedua Calon Bupati Tangerang 2024: Isu Lingkungan, Kesetaraan Gender, dan Pembangunan Mencuri Perhatian
Umar menuturkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang dipertegas dengan PKPU 9 Tahun 2022 serta Keputusan 620 Tahun 2024 bahwa penyelenggara pemilu khususnya KPU beserta jajaran, mulai dari PPK, PPS sampai ke tingkat bawah punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi.
“Maka dari itu kami sengaja mengundang rekan-rekan media, rekan-rekan pers, sebagai bentuk sinergitas kami (KPU) dalam rangka mensosialisasikan kegiatan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.