BANTENNOW.COM, TIGARAKSA — Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus dua pria berinisial OM (21) dan W (20) di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3/21).
Keduanya dibekuk selang beberapa jam usai keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni merampas telepon genggam. Salah satu tersangka yakni tersangka OM merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus Curanmor di Polsek Panongan.
Baca Juga: Pencuri Motor Ditangkap Polisi Saat Minum Kopi
“Kami telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Wahyu mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar jam 10 malam di salah satu ruko di Gand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial 3 pria berinisial AL (16), SM (17), dan ME (16) sedang nongkrong di ruko itu.





