“Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat menprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,” ujar Nunung.
Lanjut nunung menyampaikan, hingga kini masih dalam penyelidikan. Pihaknya akan lakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang ada dan tahu terhadap kegiatan pelanggaran izin ini.
Baca Juga: Penyebaran Data Pribadi Ilegal
Terancam 10 Tahun Penjara
Bilamana ditemukan bukti permulaan yang cukup akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Lalu akan diterapkan yaitu ada beberapa undang-undang yang pertama dalam undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun dan juga undang-undang perlindungan konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun
“Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini,” ujar Nunung. (bud)





