Pendaftaran PPDB di Kota Tangerang dilakukan sepenuhnya secara daring. Ini tidak hanya memudahkan proses bagi para orang tua dan siswa, tetapi juga mengurangi kerumunan di sekolah, yang sangat penting dalam menjaga protokol kesehatan.
“Kami mengundang semua orang tua untuk memanfaatkan pendaftaran daring ini dan menyesuaikan pilihan sekolah dengan wilayah tempat tinggal mereka,” tambah Jamaluddin.
BACA JUGA: Jelang Penerimaan Murid Baru, Disdik Terbitkan Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024
Untuk membantu masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah menyediakan help desk yang dapat dihubungi di nomor 0851 8000 3060. Informasi lebih lanjut juga bisa diakses melalui akun media sosial resmi @disdiktangkot dan @tangerangkota.
Sistem zonasi yang diterapkan mengatur pembagian wilayah berdasarkan 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Setiap sekolah memiliki kuota tertentu untuk setiap zona, memastikan distribusi yang merata dan menghindari kepadatan di sekolah-sekolah tertentu.







