“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, dan kami mendapati satu bungkus Narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening yang dibungkus bekas rokok didalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka,” ujarnya.
Menurut keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, barang haram tersebut didapatkan K dari seseorang yang berinisial A (DPO).
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari saudara A, yang rencananya akan diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” jelasnya.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” sambungnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutup Edhi. (bud)







