Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum, Sandi berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Standar Pertanggungjawaban Pemegang Saham Bank Berdasarkan Piercing the Corporate Veil di Indonesia”.
Dalam disertasinya Sandi yang kelahiran Salatiga 1 Juli 1973 dan sebagian besar kariernya dijalani di Medan menyimpulkan pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi berdasarkan piercing the corporate veil (mengoyak/merobek tirai atau kerudung perusahaan).
Baca Juga:
Anak Petani Lulus Diktu Bintara Polri
Murid SMA/SMK/SKh Se-Banten Belajar dari Rumah, Hingga 1 Juni 2020
Di Indonesia, katanya, meskipun undang-undang perseroan terbatas dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk membebankan criminal liability terhadap pemegang saham. Pengadilan pidana sampai saat ini terkesan enggan untuk mengakui dan mempergunakan peraturan-peraturan tersebut.
Selanjutnya:
• Lulus Petro Tekno, 32 Teknisi Papua Operasikan Kilang Tangguh LNG
• Terharu, Anak Sopir Pick Up Lulus Jadi Polisi





